+62 812 2541 8746

Hubungi Kami:

Wiyoro Lor, Bantul

55197 , DI Yogyakarta

8 AM - 4 PM

Sabtu - Minggu Libur

Prosedur Penutupan/Reklasifikasi Nasabah dan Tindak Lanjut Kepatuhan

Scheduled

I. Latar Belakang

Pelatihan “Prosedur Penutupan/Reklasifikasi Nasabah dan Tindak Lanjut Kepatuhan” bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai kebijakan, prosedur, serta langkah-langkah operasional yang harus dilakukan dalam proses penutupan dan reklasifikasi nasabah. Pelatihan ini juga membahas aspek kepatuhan (compliance) yang terkait, termasuk penanganan data, dokumentasi, serta tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran peraturan internal maupun eksternal (regulator).
Kegiatan ini penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai standar operasional, ketentuan regulator (seperti OJK/BI/PPATK), dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

II. Tujuan Pelatihan

  • Memahami kebijakan dan prosedur resmi terkait penutupan dan reklasifikasi nasabah.
  • Mengetahui alasan, kriteria, dan kondisi yang menyebabkan dilakukannya penutupan atau reklasifikasi.
  • Melaksanakan proses penutupan/reklasifikasi dengan benar sesuai standar kepatuhan dan prosedur internal.
  • Mengidentifikasi dan menindaklanjuti temuan atau isu kepatuhan yang muncul selama proses tersebut.
  • Memastikan seluruh dokumentasi, pelaporan, dan komunikasi antarunit dilakukan sesuai ketentuan.

III. Sasaran Peserta

  • Pegawai unit Operasional dan Layanan Nasabah
  • Staf dan pejabat Kepatuhan (Compliance Unit)
  • Relationship Manager / Account Officer
  • Pegawai Audit Internal dan Quality Assurance
  • Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan data dan administrasi nasabah

IV. Metode Ajar

  • Pretest
  • Posttest
  • Study Case

V. Durasi Pelatihan

2 Hari Kerja

VI. Outline Materi

  1. Kebijakan dan Dasar Hukum
    • Regulasi terkait (OJK, BI, PPATK, dan ketentuan internal).
    • Prinsip kepatuhan dan tata kelola nasabah.
    • Risiko hukum dan reputasi akibat ketidaksesuaian prosedur.
  2. Prosedur Penutupan Nasabah
    • Identifikasi kondisi penutupan (permintaan nasabah, pelanggaran, inaktivitas, dsb).
    • Langkah-langkah penutupan akun/relasi bisnis.
    • Dokumentasi dan pelaporan hasil penutupan.
    • Penanganan dana tersisa dan penyimpanan arsip nasabah.
  3. Prosedur Reklasifikasi Nasabah
    • Kriteria reklasifikasi (contoh: dari aktif ke dormant, dari perorangan ke korporasi, risiko tinggi ke risiko rendah, dsb).
    • Mekanisme persetujuan internal dan sistem pencatatan.
    • Dampak reklasifikasi terhadap layanan dan kepatuhan AML-CFT.
  4. Tindak Lanjut Kepatuhan
    • Monitoring dan review pasca-penutupan/reklasifikasi.
    • Pelaporan ke regulator (jika diperlukan).
    • Pengendalian internal dan audit kepatuhan.
    • Studi kasus pelanggaran dan pembelajaran.

VII. Fasilitas Pelatihan

Modul Materi, Certificate, Training Kit & Souvenir, Meeting Room (Lunch & 2x Coffee Break)

Bagikan

Penawaran Kami

Gabung Sekarang Juga!